![]() |
| Ilustrasi ini diambil dari situs resmi pixabay.com |
Sekian banyaknya media online yang beredar masih banyak yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Namun saya di sini tidak membahas tentang itu karena saya juga blogger pemberitaan yang juga belum terverifikasi Dewan Pers.
Sebenarnya walaupun saya hanya blogger tapi saya juga lulusan wartawan LPWI (Lembaga Pendidikan Wartawan Indonesia) yang memiliki sertifikat yang menyatakan saya mengikuti pelatihan wartawan dan bukan wartawan bodrek yang tidak ada ilmu mengenai jurnalistik.
Hanya saja saat ini saya tidak melamar di media resmi karena pekerjaan utama saya sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah menengah pertama yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun saya memiliki impian membangun media pers sendiri berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers suatu saat nanti dari media blogger pribadi.
Tujuan adanya tulisan ini sebenarnya hanya sebagai opini bahwa setiap orang berhak mengolah dan menyampaikan informasi.
Ini merujuk pada UU 1945 tentang hak kebebasan bependapat, hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya.
Di Indonesia sendiri sebenarnya kebebasan untuk berpendapat telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jika kita perhatikan mengapa banyak sekali media/blogger yang masih belum berbadan hukum, kemungkinan media itu memang tidak memiliki modal untuk pendirian PT sehingga para media baru masih perlu berproses sebelum menjadi media besar.
Untuk itulah pertanyaan saya, jika semua media yang berisikan konten pemberitaan dikenakan UU ITE, lalu bagaimana sejenis platform YouTube juga yang belum terverifikasi Dewan Pers. Apakah akan dikenakan UU ITE?
Menurut saya dalam penertiban media perlu diperhatikan beberapa rujukan seperti, media tersebut terbukti melanggar hukum, menyebarkan konten berita palsu, melakukan pemerasan dan konten pornografi.
Jika sebuah media tidak resmi melakukan pelanggaran hukum, saya tidak keberatan untuk dilakukan penertiban dan proses hukum yang berlaku.
Inilah kiblat para pemilik media individu seperti blogger dan platform lainnya untuk tetap berhati-hati dalam melakukan segala aktivitas jurnalistik walaupun kalian bukan wartawan resmi tapi asalkan tulisan itu berbobot saya rasa itu juga termasuk dalam kegiatan jurnalistik yang profesional.
Editor : Ryn/Jp

